Dua Kali Diplenokan, FKUB Tangsel Terbitkan Rekomendasi HKBP Pamulang

PublikasiUncategorized
No Comments
Ketua FKUB Dr Fachruddin Zuhri berpeci merah, menyerahkan Rekomendasi FKUB kepada Pdt. Bintang Siregar, S. Th dari HKBP Pamulang, Jum’at 7 Juni 2024.

 

HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang Selatan menerbitkan rekomendasi pendirian Gereja HKBP Pamulang, pada Jum’at (7/6/2025).

Ketua FKUB Tangsel Dr Fachruddin Zuhri Drs. M.S.i disela rapat pleno II menjelaskan keberadaan FKUB berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM), Menteri Agama RI Nomor 9 Tahun 2006, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Bahwa dengan memperoleh izin dari wilayah setempat maka FKUB memberikan rekomendasi.

“Dalam hal rekomendasi, manakala data umat pemakai minimal 90 orang dan data masyarakat pendukung minimal 60 telah mendapat persetujuan perangkat pemerintah setempat, baik RT, RW, Lurah dan Camat, serta Kepala Kantor Kementerian Agama telah memberikan rekomendasi, maka tak ada alasan bagi FKUB, untuk tak memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Kir-kan: Kanit Intel Polsek Pamulang AKP. Parman Nainggolan, Ketua FKUB Dr. Fachruddin Zuhri, Drs. M.Si, Ustadz Mardalih, dan RW Jibong, usai Rapat Pleno II, di Ruang Kerja Ketua FKUB, Kamis 6 Juni 2024.

 

Lanjut ia, HKBP Pamulang sudah 33 tahun melakukan kegiatan ibadah di wilayah RW 5 Kelurahan Pondok Benda. Sejauh ini hubungan mereka dengan masyarakat setempat damai dan rukun.

Lanjut ia, menjabarkan Pasal 13 Ayat satu jika pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

“Demikian dijelaskan pada pasal dua jika  pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Suasana Rapat Koordinasi FKUB-MUSPIKA Pamulang, Kamis 6 Juni 2024.

 

Dan pasal, tiga dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.

Mewakili, Sekcam Pamulang H. Munadi.HS, menyampaikan pemerintah pada dasarnya sebagai orangtua seluruh elemen masyarakat, maka terkait permohonan rekomendasi FKUB yang diajukan HKBP berlokasi di RW. 5 Kelurahan Pondok Benda Kecamatan Pamulang dilakukan.

“Sepanjang telah sesuai ketentuan, maka silakan saja berproses lebih lanjut. Kami percaya FKUB akan proaktif terus membantu pemerintah, agar proses selanjutnya kondusif,” ujarnya.

Izin rekomendasi langsung diserahkan ke  Pdt. Bintang Siregar. Saat rapat pleno ke II dihadiri  Danramil Pamulang diwakili Babinsa Kelurahan Pondok Benda Serda Sarman, Kapolsek Pamulang diwakili Kanit Intel Parman Nainggolan.

Sedangkan pengurus Wakil Ketua H. Syamsuddin Dasan, Sekretaris KH. Ahmad Sopiyan Mastas, Unsur Kristen, Pdt. Dr. Thomas Kartomo, unsur Hindu, Ida Ketut Ananta, unsur Buddha Pandita Tjen Eddy Sastro dan unsur Khonghucu Heriyanto, serta, Dr. H. Edi Amin, KH. Ahmad Yassin AR, dan Yusnaedi. Sementara dari HKBP Pamulang tampak; Pdt. Bintang Sirrgar,  Hotma Mansky, Bontor Manalu, dan R. Siagian.

Selain dari unsur pendukung tampak beberapa tokoh masyarakat  Rusdi, Tokoh Pemuda RW. Jibong   dan Pemuka Agama Ustadz Mardalih.  (din).

Tags: ,
Artikel Lainnya:
Suka Artikel Ini? Bagikan Sekarang!

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed