Keberadaan FKUB secara Nasional berdasarkan peraturan bersama menteri (pbm), menteri agama nomor 9, dan menteri dalam negeri nomor 8 tahun 2006, tanggal 21 maret 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam hal pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.
Khusus untuk FKUB Kota Tangerang Selatan pertama kali terbentuk melalui SK Walikota Nomor 450/Kep.108-Huk.org/2009, tanggal 18 Agustus 2009 tentang pembentukan forum kerukunan umat beragama kota tangerang selatan periode 2009-2014. Dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Ketua : Drs. KH. Ahmad Dahlan.
- Wakil Ketua I : Drs. H. Abdul Rojak.
- Wakil Ketua II : Pdt. Wilhelmus L.
- Sekretaris I : Drs. H. Fachruddin Zuhri, M.Si.
- Sekretaris II : Drs. H. Husen Imbali, SQ, MA.
- Anggota : 1. Arcadius Herdjito, MBA.
- Pdt. Ir. Alvin S. Purnama.
- DR. Ketut Arnaya, MM.
- W.S. Aang Budiman.
- Drs. H. Abdurrahman Umar.
- Drs. Eddy Mistam S, MM.
- Drs. K.H. Asep Fuady, MA.
- Drs. H. Cholisuddin Yusa, SQ.
- Drs. H. Rasud Syakir, SQ.
- Rifky Hermiansyah, S.Psi.
- Drs. H. Abdul Karim Jafar, MM.
- Drs. A.M. Kahfie.