A. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat.
B. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat.
C. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Walikota.
D. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
E. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat (klik disini untuk melihat alur penerbitan rekomendasi tertulis FKUB untuk pendirian rumah ibadat) ; dan
F. Melaporkan pelaksanaan tugas, situasi perkembangan kehidupan kerukunan antar umat beragama dan pengaturan rumah ibadat secara berkala dan insidentil kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.