PAMULANG-FKUB Tangsel menyelenggarakan Rapat Pleno dalam memutuskan Pedoman Organisasi (PO). Nantinya bakal dibentuk FKUB tingkat kecamatan dalam rangka lahirnya tahun toleransi pada 2022.
Ketua FKUB Tangsel Fachruddin Zuhri mengatakan pedoman organisasi dipandang sangat dibutuhkan. Yakni untuk memaksimalkan partisipasi dan kontribusi setiap pengurus harian dalam proses mewujudkan kinerja organisasi FKUB. Yang dipersembahkan kepada pemerintah Kota Tangsel. “Pedoman organisasi mengatur hak, kewajiban, dan sanksi. Bagi setiap anggota pengurus harian FKUB. Sehingga tidak boleh lagi terjadi, ada nama dalam SK Walikota, tetapi yang bersangkutan tidak pernah mengikuti kegiatan
FKUB. Hal itu terkesan tidak menghargai amanat pemerintah,” tegasnya.
![]() |
KIR-KAN. Ketua FKUB H. Fachruddin Zuhri, Kasubag TU Kemenag Tangsel H. Asep Azis Naseer, Sekban Kesbangpol H. Salbini dan KH. Ahmad Sopiyan Mastas. (Belakang) Heriyanto Khonghucu, Ida Ketut Ananta Hindu, Pdt. DR. Thomas Kartomo Kristen, KH. Yassin, KH. Cecep SA Bendahara, H.Kunen Wakil Ketua II, DR.H. Edi Amin, Andreas Darma Subhyakta Wakil Sekretaris Katholik, dan Haidir. |
Pedoman organisasi FKUB penting sebagai rambut-rambut dalam proses pembentukan Pengurus FKUB kecamatan. Yang diharapkan dalam tahun 2022 dapat
terwujud di setiap kecamatan se-Kota Tangsel. “Bahwa apa yang kami lakukan melalui Pedoman Organisasi dan pembentukan FKUB kecamatan, semata-mata untuk memberikan yang terbaik kepada pemerintah Kota Tangsel yang tercinta,” tegas Fachruddin.
Sekretaris Badan Kesbangpol H.M. Salbini mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas dibuatnya pedoman organisasi FKUB. Selaku Sekretaris Dewan Penasihat (Wanhat) FKUB, tentu dengan kehadiran di tingkat kecamatan akan memberikan capaian secara optimal dalam merawat dan membina kerukunan antar umat beragama yang mana Tangsel memiliki karakteristik majemuk. Berbagai suku, adat istiadat. Ini perlu dirawat dengan baik supaya tercipta keharmonisan di tengah masyarakat. “Kami mendukung sekali, dibentuknya FKUB kecamatan. Dipastikan bahwa, hal itu akan mempermudah koordinasi FKUB Kota dengan masyarakat di kecamatan,” tegasnya.
Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel H. Asep Azis Naseer, mengatakan bahwa, akan menginformasikan kepada Kanwil Kemenag Banten hingga ke Kementerian Agama pusat. Satu hal yang perlu dicatat,
ini baru kali pertama FKUB terbentuk hingga tingkat kecamatan untuk wilayah Banten. Dengan demikian, pembinaan antar umat beragama di bawah FKUB, baik secara induk tingkat kota, sampai dilakukan oleh pengurus di ketingkat
kecamatan.
“Kami akan bersuara pada tingkat provinsi hingga nasional, betapa bagus dan membanggakannya, atas segera terbentuknya FKUB kecamatan. Boleh jadi ini
satu-satunya di Provinsi Banten, artinya ini merupakan program unggulan dalam tahun toleransi,” jelasnya.(din)